Surabaya, serayunusantara.com – Penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi kembali menyasar pejabat daerah. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, diamankan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Juanda, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan berlangsung cepat begitu pesawat yang ditumpangi Aris mendarat dari Jakarta. Tanpa perlawanan, ia langsung dibawa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) menuju kendaraan dinas untuk kemudian digiring ke kantor Kejati Jatim di Surabaya.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan atas dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tambang dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Kasus ini sebelumnya telah menyeret nama Aris sebagai tersangka.
Baca Juga: Ahmad Kafiy Tegaskan Mahasiswa UNU Blitar Harus Berani Tolak Pungli Dana KIP-K
Sumber dari internal penegak hukum menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan serta menghindari potensi hambatan dalam penyidikan.
“Yang bersangkutan langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah tiba di Juanda,” ujar sumber tersebut.
Setibanya di kantor Kejati Jatim, Aris langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pengusutan kasus ini juga berkaitan dengan temuan sejumlah uang dalam bentuk tunai maupun saldo rekening yang sebelumnya telah diamankan dari kediaman tersangka.
Tak hanya satu orang, penyidik juga menetapkan dua nama lain dalam perkara yang sama, yakni pejabat internal di Dinas ESDM Jatim serta pihak terkait dalam pengurusan izin air tanah. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam praktik yang tengah diusut.
Baca Juga: Polres Bondowoso Bongkar 5 Kasus Narkoba, Sabu dan Ribuan Pil Ilegal Disita
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. Selain itu, kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang masih terus didalami.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis yang berkaitan langsung dengan perizinan sumber daya alam. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan guna mencegah praktik serupa terulang.
Penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, khususnya di sektor perizinan yang selama ini rawan disalahgunakan. (Dani)

























