Polres Tulungagung Tangkap 14 Remaja Pelaku Penerbangan Balon Udara Berisi Petasan

Tulungagung, serayunusantara.com – Sebanyak 14 remaja di bawah umur diamankan Polres Tulungagung setelah menerbangkan balon udara yang dipasangi petasan. Balon tersebut meledak dan merusak atap rumah warga di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (14/04/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Kamtibmas Tulungagung, KH. Yasin Bisri.

Menurut Kompol Taufan, kejadian bermula ketika Polsek Bandung menerima laporan dari warga pada Minggu (13/04/2025). Sebuah ledakan petasan yang dipasang pada balon udara tanpa awak menghancurkan atap rumah Marsini, warga Desa Suruhan Lor, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Tim Inafis Polres Tulungagung langsung bergerak melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, diketahui balon udara tersebut diterbangkan dari Desa Mergayu, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi berhasil mengidentifikasi 14 pelaku berusia 13–17 tahun. Mereka mengaku telah merencanakan aksi tersebut sejak pertengahan Ramadan untuk memeriahkan Syawalan (perayaan pasca-Lebaran).

“Mereka patungan membeli bahan, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per orang. Kekurangannya ditanggung salah satu dari mereka,” jelas Kompol Taufan.

Para pelaku mempersiapkan balon udara berukuran 11 meter dengan diameter 14 meter sejak Sabtu (12/04/2025) sore. Sebanyak 50 petasan dipasang pada balon tersebut.

Pada Minggu pagi (13/04/2025), balon diterbangkan di area persawahan Dusun Bakah, Desa Mergayu. Namun, karena kelebihan beban, balon turun dan petasan meledak di permukiman warga.

Baca Juga: Polres Tulungagung Beri Penghargaan kepada Personil karena Berhasil Ungkap Kasus

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sisa plastik balon, kertas petasan, tali rafia, minyak tanah, serta pecahan genting dan plafon rumah korban.

Para pelaku dijerat dengan:
1. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara).
2. Pasal 421 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (hukuman maksimal 1 tahun penjara).
3. Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang (hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara).

KH. Yasin Bisri, Wakil Ketua Kamtibmas Tulungagung, menegaskan bahwa tradisi keagamaan harus memperhatikan keselamatan.

“Agama memberikan rambu-rambu: cari kemaslahatan dan hindari kerusakan. Jika tradisi justru menimbulkan bahaya, maka itu dilarang,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat menciptakan tradisi yang aman dan bermanfaat, terutama dalam menyambut hari raya. (Blt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *