Tipu Calon PMI Miliaran, Tersangka Tak Ditaha. Apa Masalahnya?

Perempuan inisial SY tersangka kasus penipuan PMI (foto : istimewa)

Blitar, serayunusantara.com | Setelah sempat buron, istri tersangka kasus penipuan calon PMI berinisial SY (36) yang beralamat di Perum Puri Permata, Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, yang tinggal di Desa Boro, Kecamatan Karangrejo akhirnya berhasil diamankan anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori mengatakan, SY diamankan petugas Unit Pidsus di wilayah kota Tulungagung pada Senin (14/11/2022) sore.

“SY sebelumnya ditetapkan DPO oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, karena saat dilakukan pemanggilan ke 1 dan ke 2 tidak hadir dan justru meninggalkan tempat tinggalnya,” terang Iptu Anshori, Selasa (15/11/2022).

Anshori mengungkapkan, SY ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri. Yang mana sebelum SY ditetapkan sebagai DPO, Unit Pidsus Satreskrim sudah terlebih dulu mengamankan IE (38) warga Desa Boro, Kecamatan Karangrejo yang tak lain adalah suami SY.

Baca Juga : Tipu Calon Pekerja Migran Hingga Miliaran Rupiah, Warga Tulungagung Dibekuk Polisi.

“Dalam perannya, SY menerima uang tranfer dari para calon PMI yang tidak jadi diberangkatkannya ke luar negeri,” ungkapnya.

Namun demikian, kata Anshori, tersangka SY tidak dilakukan penahanan karena atas dasar kemanusiaan.

“Atas dasar kemanusiaan, tersangka SY tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan mempunya 4 (empat) orang anak dan masih kecil, namun untuk proses hukumnya akan terus berlanjut,” kata Anshori.

“SY yang telah ditetapkan tersangka, akan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana. Sedangkan untuk tersangka IE akan dikenakan pasal 81 junto pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau pasal 378 atau pasal 372 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP,” tandasnya.

Baca Juga : Polres Tulungagung Gelar Rekontruksi Kasus Siswi Pembuang Bayi di Kantor Dispora Tulungagung

Dihimpun dari berbagai sumber, sebelumnya, pasangan suami istri IE dan SY ini dalam menjalankan aksinya dengan modus yakni mengaku mempunya PT Abadi Mandiri Internasional (AMI), dimana PT tersebut bisa memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri dengan tujuan negara Amerika dan menjanjikan bisa bekerja di pabrik Coca-Cola.

Namun setelah para korban mendaftar dengan persyaratan yang sudah ditentukan dan telah membayarkan uang melalui SY (istri IE) para korban tidak jadi diberangkatkan.

Kemudian sekitar bulan Oktober dan Desember 2021 para korban yang mengalami kerugian hingga mencapai 1 miliar tersebut melaporkannya ke Satreskrim Polres Tulungagung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *